Senin, 07 Desember 2015

BAB II ETIKA GOVERNANCE

Ethical Governance (Etika Pemerintahan) adalah kesepakatan bersama tentang nilai-nilai moral dalam penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi: good governance, clean government, transparansi, pelayanan yang baik, efisiensi, small government, proporsional.
Etika pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance.

Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu:
  1. menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan.
  2. pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien.
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (makhluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembanglan dalam etika pemerintahan adalah:
  1. penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya
  2. kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya
  3. keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain
  4. kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan
  5. kesederhanaan dan pengendalian diri
  6. nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (Pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukun secara de yure maupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana Pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar