Dalam melakukan perencanaan pajak,
perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni
domestik karena memiliki dimensi perencanaan pajak fleksibilitas geografis
lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan sistem distribusi.
Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan
antar yurisdiksi pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban pajak
perusahaan secara keseluruhan. Pergeseran beban dan pendapatan melalui
ikatan-ikatan dalam perusahaan juga memberikan peluang tambahan bagi MNC untuk
meminimalkan pajak global yang dibayarkan. Pengamatan atas masalah perencanaan
pajak ini dimulai dengan dua hal dasar :
1. Pertimbangan
pajak seharusnya tidak pernah mengendalikan strategi usaha
2. Perubahan
hukum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka
panjang.
Pertimbangan Organisasi
Dalam mengenakan sumber pajak luar
negeri, banyak pihak berwenang pajak yang memusatkan perhatian pada bentuk
organisasi operasi luar negeri. Sebuah cabang umumnya dianggap sebagai
perluasan induk perusahaan, labanya segera dikonsolidasikan dengan laba induk
perusahaan(suatu opsi yang tidak tersedia untuk anak perusahaan) dan dikenakan
pajak secara penuh pada tahun saat laba dihasilkan, terlepas apakah dikirimkan
kembali kepada induk perusahaan atau tidak. Laba anak perusahaan luar negeri
umumnya tidak dikenakan pajak hingga dilakukan repatriasi.
Perusahaan Luar Negeri yang Dikendalikan dan Laba Subbagian F
Negara-negara lain yang menerapkan
prinsip pengenaan pajak seluruh dunia, laba anak perusahaan luar negeri tidak
dikenakan pajak kepada induk perusahaan hingga laba itu direpatriasi sebagai
dividen yang dikenal sebagai prinsip penangguhan (deferral). Negara-negara
surga pajak member peluang kepada perusahaaan multinasional untuk menghindari
repatrias dan pajak negara asal dengan menempatkan laba transaksi dan
akumulasinya pada anak perusahaan “plat nama.” Transaksi ini tidak memiliki
pekerjaan atau wujud nyata yang terkait. Laba yang dihasilkan dari transaksi
ini bersifat pasif dan bukan aktif.
Amerika Serikat menutup lubang kelemahan ini dengan Perusahaan Luar negeri yang Dikenalkan (Contolled Foreign Corporation-CFC) dan Provisi Laba Subbagian F. CFC merupakan perusahaan yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh pemegang saham AS (perusahaan, warga negara, atau penduduk AS) lebih dari 50% dari total hak suara atau nilai pasar wajar. Hanya pemegang saham yang memiliki lebih dari 10% hak suara yang dihitung dalam penetapan ketentuan 50% itu. Pemegang saham CFC dikenakan pajak atas laba CFC tertentu (yang disebut sebagai Laba Terkait-Tainted Income ) bahkan sebelum laba itu didistribusikan. Laba Subbagian F mencakup beberapa pendapatan penjualan dan jasa dengan pihak berhubungan istimewa.
Induk Perusahaan Di Luar Negeri
Dalam beberapa keadaan, sebuah induk
perusahaan multinasional yang berpusat AS dengan operasi dibeberapa negara
asing dapat memiliki keuntungan apabila memiliki berbagai operasi dibeberapa
investasi asing melalui induk perusahaan dinegara ketiga. Sifat utama dari
struktur ini adalah induk perusahaan AS secara langsung memiliki saham suatu
induk perusahaan yang didirikan disebuah wilayah yurisdiksi asing dan induk
perusahaan yang didirikan tersebut pada gilirannya memiliki saham-saham dari
satu atau lebih anak perusahaan yang beroperasi yang didirikan diwilayah luar
negeri lainnya. Keuntungan dari bentuk organisasi induk perusahaan ini yang menyangkut
pajak antara lain.
Mempertahankan manfaat tingkat pajak
pungutan atas dividen, bunga, royalty, dan pembayaran serupa lainnya.
Menunda pajak AS atas laba luar negeri
hingga laba tersebut direpatriasikan ke induk perusahaan AS (yaitu dengan
menanamkan kembali laba tersebut diluar negeri).
Menunda pajak AS atas keuntungan dari
penjualan saham anak perusahaan opersi luar negeri.
Perusahaan Penjualan Luar Negeri
Pilihan bentuk organisasi yang
menjalankan operasi luar negeri juga dipengaruhi oleh insentif negara yang
dirancangan untuk mendorong beberapa jenis aktivitas tertentu yang dianggap
bermanfaat bagi perekonomian nasional. Sebagai contoh, Amerika Serikat
menciptakan Perusahaan Penjualan Luar Negeri (Foreign Sales Corporations—FSC)
untuk mendorong ekspor dan memperbaiki posisi neraca pembayaran AS yang makin
memburuk. Berdasarkan provinsi FSC, sebagian laba dari ekspor AS yang dilakukan
oleh FASC dikecualikan dari pajak penghasilan AS sebagai contoh, misalkan
Parent Corp yang ada di AS melakukan kontrak dengan seorang pembeli di Eropa
untuk melakukan pengiriman persediaan.
Pada tahun 2000, Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization—WTO) menetapkan bahwa FSC merupakan bentuk subsidi illegal dan memerintahkan AS untuk mengubah provinsi FSC. Sebagai jawabannya, Amerika Serikat mengubah FSC, tetapi menggantinya dengan perkecualian laba yang diperoleh dari luar territorial (extraterritorial income eclusion). Undang-undang baru ini memberikan kelegaan kepada perusahaan dari keharusan untukmendirikan perusahaan terpisah untuk membukukan penjualan ekspor, namun tetap potongan pajak yang hampir sama besarnya dengan yang diatur dalam aturan FSC yang baru diubah. Undang-undang baru ini juga ditetapkan sebagai tidak legal oleh WTO.
Keputusan Pendanaan
Pada tahun 2000, Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization—WTO) menetapkan bahwa FSC merupakan bentuk subsidi illegal dan memerintahkan AS untuk mengubah provinsi FSC. Sebagai jawabannya, Amerika Serikat mengubah FSC, tetapi menggantinya dengan perkecualian laba yang diperoleh dari luar territorial (extraterritorial income eclusion). Undang-undang baru ini memberikan kelegaan kepada perusahaan dari keharusan untukmendirikan perusahaan terpisah untuk membukukan penjualan ekspor, namun tetap potongan pajak yang hampir sama besarnya dengan yang diatur dalam aturan FSC yang baru diubah. Undang-undang baru ini juga ditetapkan sebagai tidak legal oleh WTO.
Keputusan Pendanaan
Cara yang digunakan untuk mendanai
operasi luar negeri dapat dipengaruhi oleh factor pajak. Dengan mengasumsikan
hal lain tidak berubah, dimungkinkannya utang untuk dikurangi pajak, yang
meningkatkan imbalan setelah pajak atas ekuitas, juga akan meningkatkan daya
tarik pendanaan utang dinegara-negara dengan pajak tinggi. Apabila pinjaman
dalam mata uang local dibatasi oleh pemerintah lokal yang mengharuskan tingkat
minimum penyetoran ekuitas oleh induk perusahaan asing, maka peminjaman yang
dilakukan oleh induk perusahaan untuk mendanai penyetoran modal ini akan
menghasilkan akhir yang sama, dengan catatan otoritas pajak dinegara induk
perusahaan memperbolehkan pengurangan bunga atas pajak.
Penggabungan Kredit Pajak
Pada bagian awal disebutkan bahwa beberapa
negara membatasi kredit pajaknya menurut dasar sumber per sumber. Laba yang
digabungkan dari banyak sumber memungkinkan kelebihan kredit yang dihasilkan
dari negara dengan tarif tinggi untuk mengurangi laba yang diterima dari
wilayah dengan tarif pajak rendah. Kelebihan kredit pajak sebagai contoh dapat
diperluas untuk pajak-pajak yang dibayarkan berkaitan dengan dividen yang
dibagikan oleh perusahaan luar negeri lapis kedua dan ketiga dalam suatu
jaringan perusahaan multinasional. Amerika Serikat memperbolehkan perlakukan
ini asalkan kepemilikan tidak langsung oleh induk perusahaan AS diperusahaan
seperti itu lebih dari 5%.
Alokasi
Akuntansi Biaya
Alokasi biaya internal di antara
kelompok perusahaan merupakan sarana lain untuk menggeser laba dari negara
dengan pajak tinggi ke negara dengan pajak rendah. Yang paling umum adalah
alokasi beban overhead perusahaan kepada perusahaan afiliasi di negara-negara
dengan pajak tinggi. Alokasi beban jasa tersebut seperti sumber daya manusia,
teknologi dan riset serta pengembangan akan memaksimalkan pengurangan pajak
untuk perusahaan afiliasi di negara dengan pajak tinggi.
Lokasi dan Penentuan Harga Transfer
Laba bagi sistem perusahaan secara
keseluruhan dapat ditingkatkan dengan menentukan harga transfer yang tinggi
atas komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan di negara-negara dengan
tingkat pajak yang relatif rendah dan harga transfer rendah atas
komponen-komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan yang berada di
negara-negara dengan tariff pajak yang relatif tinggi.
Penentuan harga transfer telah menarik
perhatian seluruh dunia. Pentingnya isu ini terlihat sangat jelas pada saat
kita mengenali bahwa penentuan harga transfer (1) secara internasional
dilakukan pada skala yang relatif lebih besar bila dibandingkan dengan kondisi
domestik, (2) dipengaruhi oleh lebih banyak variable bila dibandingkan dengan
yang ditemukan pada lingkungan yang sangat domestic, (3) berbeda-beda dari satu
perusahaan ke perusahaan lain, dari satu industri ke indutri lain dan dari satu
negara ke negara lain, dan (4) memengaruhi hubungan social, ekonomi, dan
politik dalam entitas usaha multinasional, dan kadang-kadang seluruh negara.
Penentuan harga transfer merupakan masalah pajak internasional terpenting yang
dihadapi MNC dewasa ini.
Pengaruh penentuan harga transfer
antarperusahaan atas beban pajak internasional tidak dapat diamati secara
terpisah; penentuan harga transfer dapat mendistorsikan beberapa bagian sistem
perencanaan dan control perusahaan multinasional. Transaksi antarnegara membuka
perusahaan multinasional terhadap serangkaian kekhawatiran strategis yang
berkisar dari resiko lingkungan hingga daya saing global.
Masa
Depan
Teknologi dan perekonomian global
menimbulkan tantangan tersendiri bagi banyak prisip-prinsip yang mendasari
perpajakan internasional. Salah satu prinsip ini adalah bahwa setiap bangsa
memiliki hak menetukan untuk dirinya sendiri seberapa banyak pajak yang dapat
dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha yang ada didalam wilayahnya
sendiri. Hukum pajak berubah didalam sebuah dunia dimana transaksi terjadi di
tempat-tempat yang dapat diidentifikasikan dengan jelas, namun situasi ini
semakin kurang tepat. Perdegangan elektronis melalui Internet mengabaikan
batas-batas dan lokasi fisik.
Kemampuan untuk mengumpulkan pajak
bergantung bagaimana mengetahui siapa yang harus membayar, akan tetapi dengan
teknik enkripsi yang semakin rumit, maka semakin sukar untuk
mengidentifikasikan pembayar pajak. Uang elektronis tanpa pemilik adalah
kenyataan. Internet juga membuat sejumlah perusahaan multinasional merasa mudah
untuk mengalihkan kegiatan mereka ke negara-negara dengan pajak rendah yang
mungkin sangat jauh dari para pelanggan namun sedekat klik mouse untuk
mengakses. Maka menjadi semakin sukar untuk mengawasi dan mengenakan pajak terhadap
transaksi internasional.
Pemerintah diseluruh dunia mengharuskan metode penentuan harga transfer pada prinsip harga wajar. Yaitu, suatu perusahaan multinasional dinegara berbeda dikenakan pajak seakan-akan mereka adalah perusahaan independen yang beroperasi secara wajar dari satu sama lain. Perhitungan harga wajar yang rumit tidak lagi releven saat ini bagi perusahaan global karena semakin sedikit yang beroperasi dengan cara ini.
Pemerintah diseluruh dunia mengharuskan metode penentuan harga transfer pada prinsip harga wajar. Yaitu, suatu perusahaan multinasional dinegara berbeda dikenakan pajak seakan-akan mereka adalah perusahaan independen yang beroperasi secara wajar dari satu sama lain. Perhitungan harga wajar yang rumit tidak lagi releven saat ini bagi perusahaan global karena semakin sedikit yang beroperasi dengan cara ini.
Tren ini akan terus berlajut. Pada saat yang
bersamaan, banyak pakar melihat kompetisi pajak yang semakin besar. Internet
membuat upaya untuk mengambil keuntungan dari Negara surge pajak semakin mudah.
Beberapa pihak mendukung pajak tunggal (unitary tax) sebagai alternatif untuk
menggunakan harga transfer dalam menentukan penghasilan kena pajak. Berdasarkan
pendekatan ini, total laba sebuah perusahaan multinasional dialokasikan ke
masing-masing negara berdasarkan sebuah rumusan yang mencerminkan kehadiran
ekonomi perusahaan itu relatif didalam negara itu. Setiap negara kemudian akan
mengenakan pajak atas sebagian laba berdasarkan tarif yang dipandang sesuai.
Jelasnya, perpajakan dimasa depan menghadapi banyak perubahan dan tantangan.
SUMBER:
Choi, Frederick D. S. dan Gary K. Meek.
International Accounting. Buku 1 Edisi 6. 2010: Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar