Senin, 21 Maret 2016

BAB 2 PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL

Akuntansi harus memberikan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang terus berubah. Sistem pencatatan buku ganda kemudian dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan dagang. Akuntansi telah memperluas lingkupnya terhadap konsultasi manajemen dan menggabungkan teknologi informasi yang makin berkembang kedalam sistem dan prosedurnya.

Perkembangan Akuntansi Internasional
Terdapat 8 faktor yang memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan akuntansi.tujuan faktor utama berupa Ekonomi, Sejarah Sosial, dan/ atau kelembagaan dan merupakan faktor yang sering disebutkan oleh para penulis akuntansi faktor tersebut yaitu:
1. Sumber Pendanaan
Dinegara-negara sumber ekuitas yang kuat seperti Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi memiliki fokus atas beberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (Profitabilitas) dan rancang untuk membantu investor untuk menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait.
Apabila lembaga keuangan memiliki akses langsung terhadap informasi apasaja yang diinginkan, pengungkapan publik yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya Jepang dan Swiss.

2. Sistem Hukum
Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: Kodifikasi Hukum (sipil) dan Hukum Umum (kasus). Kodifikasi hukum utama diambil dari hukum Romawi dan Kode Napoleon.
Pada negara-negara yang menganut kodifikasi hukum, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencangkupi banyak prosedur sebaliknya hukum umum berkembang atas dasar kasus perkasus tanpa adanya usaha mencangkup seluruh usaha dalam kode lengkap. hukum umum diambil dari kasus hukum Inggris. Kodifikasi hukum (kode hukum) akuntansi cenderung pada bentuk (formal) legalnya saja, sementara hukum akuntansi yang lebih umum cenderung terpaku pada muatan (isi) ekonominya.

3. Perpajakan
Dikebanyakan negara, peraturan pajak secara efektif menentukan Standar Akuntansi karena suatu perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk keperluan pajak. Dengan kata lain pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah sama. Contohnya kasus di Jerman dan Swedia.
Dinegara lain seperti Belanda, akuntansi keuangan dan pajak berbeda : laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedaan-perbedaan dengan hukum pajak. Penilaian persediaan menurut masuk terkahir keluar pertama (last-in, first-out-Lifo) diamerika serikat.

4.  Ikatan Politik dan Ekonomi
Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan dan kekuatan sejenis. Sistem pencatatan berpasangan (double-entry) yang berawal diitali pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersama dengan gagasan-gagasan pembaruan (ranaissance) lainnya.

5. Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya historis dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu negara untuk menerapkan perubahan harga terhadap akun-akun perusahaan.Pada negara Israel, Amerika, Meksiko dan beberapa negara Amerika Selatan menggunakan akuntansi tingkat harga umum karena pengalaman mereka dengan hiperinflasi. Pada akhir tahun 1970-an, sehubungan dengan tingkat inflasi yang tidak biasanya tinggi, Amerika Serikat dan Inggris melakukan eksperimen dengan pelaporan pengaruh perubahan harga.

6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama.

7. Tingkat Pendidikan
Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit (sophisticated) akan menjadai tidak berguna jika disalah artikan dan disalah gunakan.

8. Budaya
Budaya yang dimaksud yaitu suatu nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh masyarakat. Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai sosial): individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidak pastian, maskulinitas.
Klasifikasi Akuntansi Internasional
Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana sistem akuntansi nasional berbeda-beda. Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan sistem akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya.
Klasifikasi Akuntansi Internasional dapat dilakukan dalam dua kategori, diantaranya:
1. Pertimbangan
Bergantung pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman
2. Secara Empiris
Menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data, prinsip, dan praktik akuntansi.

Empat Pendekatan Terhadap Perkembangan Akuntansi
Klasifikasi awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pertengahan tahun 1960. Beliau mengidentifikasi empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di negara-negara barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar.
1. Berdasarkan pendekatan makro ekonomi
Tujuan perusahaan pada umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional, karena perusahaan bisnis mengkoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional.

2. Berdasarkan pendekatan mikro ekonomi
Berfokus pada perusahaan yang secara individu memiliki tujuan untuk bertahan hidup. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka perusahaan harus mempertahankan modal fisik yang dimiliki.

3. Berdasarkan pendekatan disiplin independen
Akuntansi berasal dari praktik bisnis dan  berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan.

4.Berdasarkan pendekatan yang seragam
Akuntansi di standarisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administratif oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.


Referensi:
Frederick D.S Choi dan Gary K. Meek, Internatinal Accounting, Jakarta: Salemba Empat 2005
http://miftakhulhidayah6.blogspot.co.id/
http://nanikekap.blogspot.co.id/

BAB 1 PENDAHULUAN

Akuntansi memainkan peranan yang sangat penting dalam masyarakat. Sebagai cabang ilmu ekonomi, akuntansi memberikan informasi mengenai suatu perusahaan dan transaksinya untuk memfasilitasi keputusan alokasi sumber daya oleh para pengguna informasi tersebut.

Akuntansi internasional melaporkan perusahaan multinasional (multinational company-MNC) dengan operasi dan transaksi yang melintasi batas-batas negara, atau suatu perusahaan dengan kewajiban pelaporan kepada para pengguna yang berlokasi di negara selain negara selain perusahaan pelaporan. Akuntansi mencakup beberapa proses yang luas :
Pengukuran, yaitu proses mengidentifikasi, mengelompokkan dan   menghitung aktivitas ekonomi dan transaksi, memberikan masukan mendalam mengenai profitabilitas dan operasi
Pengungkapan, yaitu proses mengkomunikasikan kepada para pengguna
Auditing, yaitu proses atestasi terhadap keandalan pengukuran dan komunikasi

I. Akuntansi Internasional di Pandang Dari Sudut Pandang Sejarah dan Kontemporer
Sudut Pandang Sejarah
Sejarah akuntansi merupakan sejarah internasional, dimana bermula dari negara-negara kota di Italia pada abad ke-14 dan 15. Perkembangannya didorong oleh pertumbuhan perdagangan internasional di Italia Utara selama abad pertengahan dan keinginan pemerintah untuk menemukan cara dalam mengenakan pajak terhadap transaksi komersial, kemudian beralih ke Jerman untuk membantu pedagang pada zaman Fugger dan kelompok Hanseatik. Pada waktu yang bersamaan, filsuf dari Belanda mempertajam cara menghitung pendapatan periodik. Aparat Pemerintah di Perancis menemukan keuntungan menerapkan keseluruhan dalam perencanaan dan akuntabilitas pemerintahan. Setelah itu, Kepulauan Inggris mengenal double entry. Perkembangan Inggris Raya menciptakan kebutuhan yang tak terelakan lagi bagi kepentingan komersial Inggris untuk mengelola dan mengendalikan perusahaan di daerah koloni. Tahun 1850-1870an, masyarakat Inggris tumbuh sebagai masyarakat akuntansi dan suatu profesi akuntan publik pun mulai terorganisasi di Skotlandia. Hal ini menyebar hingga Amerika Serikat. Seiring dengan kekuatan ekonomi Amerika Serikat yang tumbuh selama pengaruh pertama abad ke-20, kerumitan akuntansi muncul secara bersamaan pula. sekolah-sekolah bisnis membantu perkembangan tersebut dengan merumuskan bidang-bidang masalah dan pada akhirnya mengakuinya sebagai suatu disiplin ilmu akademik sendiri pada berbagai sekolah tinggi dan universitas. Setelah perang dunia II, pengaruh akuntansu semakin terasa dengan sendirinya pada dunia barat.

Sudut Pandang Kontemporer
Apabila usaha-usaha mengurangi perbedaan akuntansi internasional merupakan sesuatu yang penting di satu sisi, sekarang ini terdapat sejumlah faktor tambahan yang turut menambah pentingnya mempelajari akuntansi internasional. Faktor-faktor ini tumbuh dari pengurangan yang signifikan dan terus-menerus hambatan perdagangan dan pengendalian modal secara nasional yang terjadi bersamaan dengan kemajuan dalam teknologi informasi. Pengendalian nasional terhadap arus modal, valuta asing, investasi asing langsung, dan transaksi terkait telah diliberalisasikan secara dramatis dalam beberapa tahun terakhir, sehingga mengurangi hambatan-hambatan terhadap bisnis internasional. Kemajuan dalam teknologi informasi juga menyebabkan perubahan radikal dalam ekonomi produksi dan distribusi. Produksi yang terintegrasi secara vertical tidak lagi menjadi bukti model operasibyang efisien. Hubungan informasi, secara global dan seketika memberi makna bahwa produksi semakin dialihkontrakkan kepada siapa saja dengan ukuran apa pun dimana saja di dunia yang memiliki kemampuan terbaik dalam melakukan suatu pekerjaan atau suatu bagian dari pekerjaan tersebut.

II. Pertumbuhan dan Penyebaran Operasi Multinasional
 Bisnis internasional secara tradisional terkait dengan perdagangan luar negeri (ekspor dan impor). Kegiatan ini yang berakar dari masa lampau akan terus berlanjut. Untuk memperoleh gambaran yang lebih baik mengenai pola perdagangan global pada tingkat mikro, seseorang hanya perlu mengamati pengungkapan operasi luar negeri setiap MNC besar. Penggabungan pengungkapan dari seluruh MNC di seluruh dunia akan mengkonfirmasikan bahwa perdagangan saat ini tidak lagi bersifat bilateral atau regional tetapi sungguh-sungguh bersifat global. Isu akuntansi yang berhubungan dengan kegiatan ekspor dan impor adalah akuntansi untuk transaksi dalam mata uang asing. 
Bisnis internasional saat ini semakin berhubungan dengan investasi asing langsung yang meliputi pendirian sistem manufaktur atau distribusi dari luar negeri dengan membentuk afiliasi yang dimiliki seutuhnya, usaha patungan atau aliansi strategis. Jika terlihat jelas adanya bias dari negara-negara maju terhadap investasi asing langsung, meledaknya arus investasi asing langsung ke negara-negara berkembang sejak awal tahun, 1990-an menunjukkan bahwa MNC semakin menyadari bahwa negara-negara tuan rumah ini (host countries) menjadi lokasi investasi yang menarik.


III Kompetisi Global
Faktor lain yang turut menyumbangkan semakin pentingnya akuntansi internasional adalah fenomena kompetisi global. Terdapat standar penentuan acuan (benchmarking), yaitu standar perbandingan yang digunakan ini melampaui batas-batas nasional. Para pembaca laporan keuangan yang tidak menyadari perbedaan pengukuran nasional dan perhitungan penyesuaian yang diperlukan dengan jelasnya berada dalam posisi yang tidak menguntungkan.

IV Inovasi Keuangan
 Berdasarkan kondisi dunia saat ini, manajer keuangan perlu menyadari resiko yang mereka hadapi yang berasal dari volatilitas, memutuskan manakah yang perlu dilindungi dan mengevaluasi hasil strategis manajemen resiko yang dijalankan. Pada saat yang bersamaan, kemajuan dalam teknologi keuangan memungkinkan pergeseran resiko keuangan kepada pundak orang lain. Meski demikian, beban untuk mengukur resiko antar pihak tidak dapat dialihkan dan sekarang berada pada pundak sekelompok besar pelaku pasar. Mereka yang memiliki keahlian manajemen resiko sangat dihargai oleh pasar.

V Internasionalisasi Pasar Modal
Faktor yang mungkin banyak menyumbangkan perhatian lebih terhadap akuntansi internasional di kalangan eksekutif perusahaan, investor, regulator pasar, pembuat standar akuntansi, dan para pendidik ilmu bisnis adalah internasionalisasi pasar modal seluruh dunia. Beberapa dari peningkatan yang paling mengesankan terjadi justru di pasar-pasar keuangan yang sedang berkembang. Rata-rata ukuran dan volume perdagangan per tahun atas perusahaan yang mencatatkan sahamnya telah tumbuh secara besar, yang sebagian diakibatkan oleh merger dan akuisisi, yang juga berakibat pada penghapusan pencatatan saham (delisting) yang dilakukan beberapa perusahaan terkait. Tiga wilayah pasar ekuitas terbesar adalah Amerika Utra, Asia PAsifik, dan Eropa.
Amerika Utara. Ekonomi AS dan pasar sahamnya mengalami pertumbuhan tanpa henti selama tahun 1990-an. Pada tahun 2000, baik NYSE maupun NASDAQ  mendominasi bursa efek lain diseluruh dunia dalam hal kapitalisasi pasar.
Asia. Akhir ini, banyak ahli yang memperkirakan Asia akan menjadi wilayah pasar modal kedua terpenting, RCC mulai muncul sebagai perekonomian global utama dan Negara-Negara "MAcan Asia" mengalami pertumbuhan dan pembangunan yang fenomenal namun beberapa krisis keuangan di Asia selama tahn 1990-an menunjukkan kerentanan dan ketidakmatangan perekonomian di wilayah ini dan memperlambat pertumbuhan pasar modal.
Eropa Barat. Eropa adalah wilayah pasar modal terbesar kedua di dunia dalam hal kapitalisasi pasar dan volume perdagangan. Perluasan ekonomi secara signifikan turut menyumbang pertumbuhan pasar modal Eropa yang cepat selama paruh kedua tahun 1990-an. Privatisasi yang dilakukan terhadap banyak perusahaan besar milik pemerintah telah membuat pasar modal Eropa menjadi lebih penting dan menarik investor noninstitusional, yang akhir-akhir ini tidak terlalu aktif di Eropa Kontinental.

VI Pasar Ekuitas Eropa Tinjauan Lebih Dekat
 Budaya Ekuitas yang Baru di Eropa Kontinental
Dasar lebih lanjut untuk memperkirakan pertumbuhan berkelanjutan di pasar ekuitas Eropa adalah bertumbuhnya budaya ekuitas di Eropa. Perusahaan di Eropa Kontinental telah memulai upaya untuk meningkatkan lingkup pengungkapan yang dilakukan, memperbaiki pelaporan keuangan, dan memperkuat tata kelola perusahaan selama tahun 1990-an untuk menarik modal baru dan minat investor. Namun demikian, banyak dari perusahaan-perusahaan ini, termasuk beberapa diantaranya perusahaan terbesar di dunia, masih tertinggal jauh dari pengungkapan dan standar pencatatan saham yang ada di Inggris dan Amerika Utara.

 Pencatatan dan Penerbitan Saham Lintas Batas
Bukti menunjukkan bahwa perusahaan penerbit saham bermaksud melakukan pencatatan lintas batas di Eropa untuk memperluas kelompok pemegang saham, meningkatkan kesadaran terhadap produk mereka dan atau membangun kesadaran masyarakat terhadap perusahaan, khususnya negara-negara dimana perusahaan memiliki operasi yang signifikan dan atau pelanggan utama. Regulator nasional dan bursa efek sangat berkompetisi dalam pencatatan saham asing dan volume perdagangan, yang merupakan hal penting bagi bursa efek yang berkeinginan untuk menjadi atau mempertahankan posisi sebagai pemimpin global.

Referensi:
Frederick D.S Choi dan Gary K. Meek, International Accounting, Jakarta: Salemba Empat 2005
http://miftakhulhidayah6.blogspot.co.id/
http://theolifanny.blogspot.co.id/


Selasa, 15 Desember 2015

BAB VI ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK



Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita. Sedangkan, Akuntan publik adalah seni (keterampilan) dan ilmu mengolah transaksi atau kejadian yang setidak-tidaknya dapat diukur dengan uang menjadi laporan keuangan yang dibutuhkan oleh para pihak yang berkepentingan atas pemerintah yang nantinya akan digunakan didalam proses pengambilan keputusan publik.
Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari  hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
               Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.

Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5 yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
-       Pembuatan standar akuntansi dan standar audit
-       Pemeriksaan terhadap kertas kerja audit, dan
-       Pemberian sanksi.
Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.

Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
               Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
               Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
                   Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.

BAB V ETIKA DALAM AUDITING

Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.

Itulah sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit. Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.

Oleh karena itu, seorang auditor harus selalu memupuk dan menjaga kewaspadaannya agar tidak mudah takluk pada godaan dan tekanan yang membawanya ke dalam pelanggaran prinsip-prinsip etika secara umum dan etika profesi.

Beragam masalah etis berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan auditing. Masalah-masalah etika yang dapat dijumpai oleh auditor yang meliputi permintaan atau tekanan untuk:
1. Melaksanakan tugas yang bukan merupakan kompetensinya
2. Mengungkapkan infornasi rahasia
3. Mengkrompomikan integritasnya dengan melakukan pemalsuan, penggelapan, penyuapan, dan sebagainya
4. Mendistorsi obyektivitas dengan menerbitkan laporan-laporan yang menyesatkan.

Etika dalam Auditing

1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali auditor. Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor tersebut kehilangan banyak kliennya. Oleh karena itu, seorang auditor harus memiliki sikap independensi, yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak bergantung pada orang lain dalam hal bersikap maupum dalam hal mengambil keputusan. Auditor harus independen secara nyata dan independen dalam penampilan. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan publik anggota harus menjalankan tanggung jawab profesionalnya dengan integritas yang tinggi.

2. Tanggung Jawab Auditor Terhadap Publik
Profesi akuntan didalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.

3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
a. Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
Seorang auditor harus merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaan yang ia lakukan agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
b. Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c. Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d. Pengendalian Inter
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e. Meninjau Ulang Laporan Keungan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjauan ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
f. Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensi akuntan publik mencakup 4 aspek, yaitu:
• Indepensi sikap mental
Berarti adanya kejujuran didalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif, tidak memihak didalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
• Independensi penampilan
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya.
• Independensi praktisi
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksanaan.
• Independensi profesi
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

4. Independensi Auditor
Independen berarti bebas dari pengaruh, karena seorang auditor melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum dan hal ini termuat dalam Pernyataan Standar Audit (PSA) No. 04 (SA Seksi 220).
Menurut Pratistha dan Widhiyani (2014) Independensi berarti auditor tidak mudah dipengaruhi, karena dia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada pemerintah, namun juga kepada lembaga perwakilan dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan auditor.
Menurut Ningsih Yaniartha (2013) independensi adalah dalam melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum tidak dibenarkan memihak kepentingan siapa pun dan tidak mudah dipengaruhi. Akuntan publik akan terganggu independensinya jika memiliki hubungan bisnis, keuangan dan manajemen atau karyawan dengan kliennya (Elfarini, 2007) dalam penelitian Tjun (2012).

5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
a. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
b. Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik,
c. Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan publik
d. Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.





Senin, 07 Desember 2015

BAB II ETIKA GOVERNANCE

Ethical Governance (Etika Pemerintahan) adalah kesepakatan bersama tentang nilai-nilai moral dalam penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi: good governance, clean government, transparansi, pelayanan yang baik, efisiensi, small government, proporsional.
Etika pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance.

Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu:
  1. menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan.
  2. pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien.
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (makhluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembanglan dalam etika pemerintahan adalah:
  1. penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya
  2. kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya
  3. keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain
  4. kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan
  5. kesederhanaan dan pengendalian diri
  6. nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (Pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukun secara de yure maupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana Pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya.


Sabtu, 07 November 2015

BAB IV KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntan.  Kode etik profesi akuntansi ini sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan, dan dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntan, dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntan dimata masyarakat. Lembaga yang menaungi profesi akuntan di Indonesia adalah Ikatan Akuntanis Indonesia (IAI).

Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota memuat delapan prinsip etika sebagai berikut: (Mulyadi, 2001: 53)
1.    Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2.    Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Salah satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting dimasyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3.    Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.    Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5.    Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6.    Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7.    Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.    Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

BAB III PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

A.  Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Etika, atau dalam bahasa Yunani Kuno “ethikos” yang berarti “timbul dari kebiasaan”, adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh  yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan.

B.  Basis Teori Etika
1.   Etika Teleologi
Teleologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu telos yang memiliki arti “tujuan”. Dalam hal mengukur baik buruknya suatu tindakan yaitu berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari tindakan yang telah dilakukan.
2.   Deontologi
Deontologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu deon yang memiliki arti “kewajiban”. Jika terdapat pertanyaan “Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu buruk harus ditolak karena buruk?”. Maka Deontologi akan menjawab, “Karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang”. Pendekatan Deontologi sudah diterima oleh agam dan merupakan salah satu teori etika yang penting.
3.   Teori Hak
Teori hak ini merupakan suatu aspek dari teori deontologi karena berkatian dengan kewajiban. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia adalah sama. Oleh karena itu, hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
4.   Teori Keuatamaan (Virtue)
Dalam teori keutamaan memandang sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh sifat yang dilandaskan oleh teori keutamaan yaitu kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang baik.

C.  Prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi
1.   Tanggung Jawab Profesi
Ketika melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempergunakan pertimbangan moral dan juga profesional didalam semua aktivitas/kegiatan yang dilakukan.
2.   Kepentingan Publik
Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam kerangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmennya sebagai profesional.
3.   Integritas
Guna menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin.
4.   Obyektifitas
Tiap indTiap individu anggota berkeharusan untuk menjaga tingkat keobyektivitasnya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesionalnya
5.   Kompetensi dan sifat kehati hatian profesional
Tiap anggota harus menjalankann jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktek, legislasi serta teknik yang mutahir.
6.   Kerahasiaan
Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional dan juga tak boleh menggunakan ataupun mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujua terlebih dahulu kecuali memiliki hak ataupun kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
7.   Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi jang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.
8.   Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar tehknis dan standard proesional yang berhubungan/relevan. tiap tiap anggota memiliki kewajiban melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas.

SOAL
1.   Suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh  yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan, adalah pengertian dari...
a.   Etika
b.   Prinsip Profesi Akuntansi
c.   Etika Profesi Akuntansi
d.   Basis Teori Etika

2.   Yang bukan merupakan basis teori etika adalah...
a.   Deontologi
b.   Obyektifitas
c.   Virtue
d.   Etika Teleologi

3.   Berikut ini adalah prinsip-prinsip etika profesi akuntansi, kecuali...
a.   Tanggung jawab profesi
b.   Kepentingan Publik
c.   Kerahasiaan
d.   Etika Teleologi

4.   Suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota, adalah pengertian dari...
a.   Obyektifitas
b.   Integritas
c.   Perilaku profesional
d.   Kerahasiaan

5.   Teori yang memandang sikap atau akhlak seseorang adalah teori...
a.   Etika Teleologi
b.   Deontologi
c.   Teori Hak
d.   Teori Keutamaan